Oknum Anggota DPR RF Di Duga Tipu warga Warga Pakai Modus Proyek Pokir: Wakil Rakyat Jadi Penipu Kelas Kakap!

Sumbawa Barat — Miris dan memuakkan. Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial RF (36) kini resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan penipuan berbalut jabatan. Oknum ini diduga memanfaatkan kewenangan sebagai wakil rakyat untuk mengeruk uang rakyat lewat modus investasi proyek dana aspirasi (Pokir) yang ternyata fiktif.

Kuasa Hukum pelapor, Malikur Rahman, SH. dari Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates, menyatakan bahwa kliennya, Sopyan, karyawan swasta asal Dusun Bre, Desa Bre, Kecamatan Brang Rea, telah menjadi korban. Pada 23 Juni 2025, Sopyan menyerahkan uang tunai Rp30 juta langsung ke tangan RF. Penyerahan itu diabadikan dalam kuitansi resmi bertanda tangan RF sendiri.

RF dengan pongah menjanjikan Sopyan akan dilibatkan dalam proyek-proyek Pokir dan mendapatkan keuntungan besar. “Karena dia anggota DPRD, korban percaya. Siapa sangka wakil rakyat justru jadi calo penipu,” tegas Malikur Rahman, Senin (20/5/2026).

Bukan Korban Tunggal, Ada Jaringan Korban Lain!

Yang lebih mengerikan, Sopyan bukan korban satu-satunya. Setidaknya ada tujuh warga lain yang mengalami nasib serupa. Modusnya persis: diiming-imingi proyek Pokir, diminta menyertakan modal, diberi kuitansi, lalu uang raib begitu saja. Total kerugian yang sudah teridentifikasi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Memasuki 2026, RF mulai menghilang. Telepon tak diangkat, pesan WA diabaikan, bahkan saat korban mendatangi Kantor DPRD, oknum ini kabur lewat pintu belakang dengan alasan “ada rapat paripurna”. Setelah rapat selesai, RF lenyap seperti maling ketakutan.

Korban yang sudah muak akhirnya melayangkan somasi keras pada 16 Maret 2026. Hasilnya? Dihina. Surat somasi dibuang begitu saja, tidak ada itikad baik sedikit pun untuk mengembalikan uang korban.

Penyalahgunaan Jabatan yang Memalukan

Tindakan RF bukan sekadar penipuan biasa. Ini penyalahgunaan jabatan publik yang sangat keji. Ia memanfaatkan posisinya sebagai anggota dewan yang mengelola dana Pokir untuk memperkaya diri sendiri sambil mengkhianati kepercayaan rakyat yang telah memilihnya.

“RF seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan malah merampok aspirasi mereka,” ujar salah seorang korban dengan nada kecewa.

Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar yang mencoreng seluruh institusi DPRD KSB. Jika terbukti ada praktik sistematis, ini bukan lagi kasus oknum, melainkan budaya korupsi dan penipuan yang merajalela di balik gedung dewan.

Atas perbuatannya, RF dijerat dugaan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan. Pelapor mendesak Kapolres Sumbawa Barat untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses RF secara tegas tanpa pandang bulu. Jabatan sebagai anggota DPRD bukanlah tameng untuk lolos dari jerat hukum.

Saatnya Bersih-bersih!

Rakyat KSB sudah muak dengan wakil rakyat yang gaya hidupnya mewah tapi kerjaannya menipu konstituen sendiri. DPRD KSB harus bertindak tegas. Jika terbukti, RF bukan hanya harus mengembalikan uang korban, tapi juga dipecat dari jabatannya dan dipenjarakan.

Rakyat menanti: Apakah Polres Sumbawa Barat berani mengusut tuntas, atau lagi-lagi ada “main belakang” untuk melindungi oknum berjas ini Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *