Banyak Aset Desa di Kawasan Wisata KSB Dijual ke Investor, Arsyad Wiradi Minta Aparat Segera Bertindak

Taliwang – Praktik penjualan aset desa oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab kepada investor semakin marak terjadi di kawasan wisata Jereweh, Maluk, dan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau kebijakan publik.

Arsyad Wiradi dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik NTB menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, banyak aset desa yang seharusnya menjadi milik bersama masyarakat justru dijual seenaknya tanpa prosedur yang benar. Selasa, (28/4)

“Kenapa aset desa bisa dijual seenaknya? Dan kenapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku legislator desa justru bungkam?” ujar Arsyad Wiradi dengan nada heran. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan dan peran BPD yang seharusnya menjadi representasi masyarakat desa dalam mengawal kebijakan dan aset desa.

Arsyad menambahkan bahwa di kawasan wisata Jereweh, Maluk, hingga Sekongkang, kasus penjualan aset desa seperti tanah dan lahan produktif banyak ditemukan. Aset-aset tersebut diduga beralih ke tangan investor tanpa persetujuan yang memadai dari masyarakat atau melalui proses yang tidak transparan. Ia menekankan urgensi intervensi hukum sebelum semua aset habis dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Baiknya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sebelum semuanya habis dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus serupa di wilayah Sekongkang dan Jereweh memang kerap muncul dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa oknum kepala desa bahkan pernah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar dalam proses jual beli tanah, termasuk di Sekongkang Bawah. Praktik ini sering dikaitkan dengan upaya pihak ketiga yang memanfaatkan celah regulasi untuk menguasai lahan di kawasan wisata yang potensial tinggi.

Penjualan aset desa tanpa prosedur yang tepat berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Aset desa seharusnya dikelola untuk kesejahteraan warga, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi lokal. Jika terus dibiarkan, hal ini dapat mengakibatkan hilangnya sumber daya desa dan meningkatkan konflik agraria di masa depan.

Arsyad Wiradi berharap pihak kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa peran BPD yang selama ini dinilai kurang aktif mengawasi. Transparansi dalam pengelolaan aset desa menjadi kunci agar praktik semacam ini tidak terulang.

Masyarakat dan aktivis di KSB diimbau untuk terus mengawal isu ini. Pengawasan partisipatif dari warga desa dan BPD yang lebih aktif diharapkan dapat menjadi benteng pertama mencegah penjualan aset ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pemerintah daerah setempat terkait desakan Arsyad Wiradi. Namun, publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk melindungi aset-aset desa yang menjadi hak bersama masyarakat. Guf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *