Sumbawa – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa diminta untuk menegakkan secara tegas Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan penanaman jagung di kawasan hutan dan Perhutanan Sosial.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Gita Lisbano, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kebijakan tersebut.
“Saya berharap, agar edaran itu harus ditegakkan. Harus tegas lah. Penegakan itu harus tegas pada Undang-Undang atau kebijakan yang telah ditentukan,” ujar Gita Lisbano pada Jumat, (17/4).
Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 dikeluarkan untuk melarang penanaman jagung monokultur di kawasan hutan lindung, hutan produksi, Perhutanan Sosial, serta areal penggunaan lain (APL) yang memiliki kemiringan ekstrem. Kebijakan ini dikeluarkan karena praktik tanam jagung di kawasan tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerusakan hutan, erosi tanah, dan meningkatnya risiko bencana banjir serta longsor di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Gita Lisbano, pertaruhan yang terlalu besar jika kawasan hutan terus dieksploitasi untuk kepentingan segelintir pihak. Dampak negatifnya justru dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk kerusakan infrastruktur dan hilangnya fungsi ekologis hutan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyatakan akan menerapkan larangan ini secara bertahap, mulai musim tanam akhir tahun 2026. Selain penegakan aturan, Pemkab juga menyiapkan skema alternatif berupa sistem agroforestri dan tanaman pengganti seperti porang, kedelai, kacang tanah, serta tanaman pangan lokal lainnya yang lebih ramah lingkungan dan dapat dikombinasikan dengan tanaman pokok.
Kebijakan ini sempa menuai polemik di kalangan petani, terutama di desa-desa yang selama ini mengandalkan jagung sebagai komoditas utama. Beberapa warga resah karena khawatir kehilangan mata pencaharian. Namun, DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Komisi II telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemda dan kepala desa untuk mencari jalan tengah, termasuk sosialisasi yang lebih masif dan kejelasan batas kawasan terlarang.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa visi “Sumbawa Hijau Lestari” tidak akan tercapai jika praktik monokultur jagung di kawasan hutan dibiarkan terus berlanjut. Pemerintah provinsi NTB pun dikabarkan mendukung penuh kebijakan ini.
Pelanggaran terhadap larangan ini disebut-sebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga saat ini, Pemkab Sumbawa terus melakukan sosialisasi kepada camat, kepala desa, dan kelompok tani agar kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.M.Taf
